close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, seusai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Selasa (14/2/2023). Alinea.id/Imanuel Christian.
icon caption
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, seusai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Selasa (14/2/2023). Alinea.id/Imanuel Christian.
Nasional
Rabu, 15 Maret 2023 07:14

Menkominfo Johnny G Plate dipastikan penuhi panggilan Kejagung

Kejagung menerima konfirmasi kehadiran Johnny G. Plate hari ini.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kehadiran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Berdasarkan surat pemanggilan, Johnny dijadwalkan hadir pukul 09.00 WIB.

Pemanggilan Johnny G. Plate adalah kedua kalinya. Dia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.

"Sejauh ini terinfo hadir," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (15/3).

Menurut Kuntadi, pemeriksaan hari ini hanya dilakukan kepada Johnny G. Plate dan tidak kepada adiknya Gregorius Alex Plate.

"(GAP) tidak diperiksa," ucap Kuntadi.

Sebagai informasi, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), membeberkan sejumlah alasan pemeriksaan kembali terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Pemanggilan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus pada Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik akan mendalami sejumlah hal seperti peran Johnny dalam kasus ini. Selain itu, terkait pula fasilitas yang dinikmati oleh sang adik, Gregorius Alex Plate.

"Kami ingin tahu fasilitas yang dinikmati oleh GAP adik yang bersangkutan," kata Kuntadi di Kejagung, Senin (13/3).

Kuntadi menyebut, sejumlah peran Johnny yang dimaksud adalah sebagai pengguna anggaran proyek, pengawasannya, dan perencanaan dalam pembangunan proyek tersebut.

Semua itu berangkat dari dugaan penyidik terkait proyek tersebut yang berjalan secara padat atau kurang dari target waktu proyek. Padahal, pembangunannya dirancangkan berjalan selama lima tahun.

"Apalagi pembangunan yang seharusnya lima tahun jadi dipadatkan," ujarnya.

Menurut Kuntadi, dugaan lain yang ditemukan penyidik adalah pembangunan yang belum mencapai 100%. Namun, proyek ini dipaksakan supaya menjadi 100% supaya anggaran yang diperlukan dapat cair seutuhnya.

"Selain itu proyek yang awalnya belum 100% lalu dipaksakan menjadi 100% sehingga dapat dilakukan pembayaran," ucapnya.

Adapun pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment; dan Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Tersangka berikutnya, yakni Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan